Apa itu KJMU? Syarat & Cara Daftar KJMU

Apa itu KJMU? Syarat & Cara Daftar KJMU

Apa itu KJMU? Syarat & Cara Daftar KJMU - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, yang juga dikenal sebagai KJMU, telah menjadi topik yang ramai dibicarakan di media sosial, khususnya di X, karena keputusan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, untuk mencabut atau menghentikan secara sepihak sejumlah kartu tersebut.

Sejumlah mahasiswa telah mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pencabutan KJMU ini karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama setelah data mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengalami perubahan secara tiba-tiba. Protes juga muncul karena alasan di balik pencabutan ini tidaklah jelas.

Dampak dari pencabutan KJMU oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangatlah signifikan, dengan ribuan mahasiswa yang sekarang terancam untuk tidak dapat melanjutkan studi mereka, menyebabkan harapan mereka hancur. Bahkan, beberapa mahasiswa telah mengungkapkan kekecewaan dan meminta saran kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang akrab disapa Abah.

KJMU kata Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono?

Penjabat Gubernur (Pj) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, serta harus sesuai dengan data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Heru menjelaskan, "Jika memang penerima tersebut memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditetapkan, terdapat mekanisme untuk peninjauan kembali melalui Dinas Sosial, serta proses musyawarah di tingkat kelurahan." Hal ini diungkapkan Heru seperti yang dikutip dari Antara pada Rabu (6/3/2024).

Heru juga menegaskan bahwa penyaluran KJP Plus dan KJMU akan dilakukan dengan sasaran yang tepat, mengacu pada data DTKS dengan kategori layak yang telah ditetapkan pada bulan Februari dan November 2022, serta bulan Januari dan Desember 2023, yang telah disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Baca Juga: Menembus Angka Pertumbuhan Kredit Dua Digit, Proyeksi Kecerahan Saham BBRI

Apa itu KJMU?

Program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk mendukung mahasiswa dalam mencapai pendidikan tinggi dengan menyediakan bantuan finansial yang mencakup biaya pendidikan dan kebutuhan hidup mereka.

Dilansir dari situs resmi jakarta.go.id pada hari Rabu, tanggal 6 Maret 2024, KJMU merupakan sebuah program strategis yang diimplementasikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa untuk menyelesaikan Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) dengan tepat waktu.

Program KJMU ditujukan khusus bagi mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu. Tujuan utama dari program ini adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh keterampilan yang berkualitas agar mampu bersaing di tingkat global melalui pendidikan tinggi.

Bantuan yang diberikan dalam Program KJMU oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai jumlah sebesar Rp9 juta per semester atau setara dengan Rp1,5 juta per bulan. Dana tersebut ditujukan untuk membantu mahasiswa dalam membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta mencakup kebutuhan hidup mereka, termasuk biaya buku, transportasi, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Untuk menjadi calon penerima KJMU, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, dan prosedur pengajuannya dapat dilakukan dengan mengikuti panduan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Syarat yang Menerima KJMU

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU) terbagi menjadi dua, yakni:

a. Persyaratan Umum

  • Calon penerima KJMU harus bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
  • Calon penerima KJMU harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah, atau merupakan warga binaan sosial di panti sosial yang ditetapkan oleh Dinas Sosial.
  • Calon penerima KJMU tidak boleh sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

b. Persyaratan Khusus

  • Calon penerima KJMU harus telah lulus dari pendidikan menengah negeri atau swasta di DKI Jakarta dalam waktu maksimal tiga tahun sebelumnya.
  • Calon penerima KJMU harus dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler yang diawasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).
  • Calon penerima KJMU harus dinyatakan lulus di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jalur reguler dengan program studi yang terakreditasi A atau unggul di wilayah Jakarta sesuai prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan.
  • Calon penerima KJMU harus telah memiliki status sebagai mahasiswa, dengan batas maksimal sampai semester 4 (tidak berlaku bagi mahasiswa yang telah menempuh semester lanjutan lebih dari semester 4).

Baca Juga: Nobu Internet Banking: Fitur, Persyaratan, Cara Daftar, dan Kelebihannya

Cara Daftar KJMU

Proses pendaftaran dan penyerahan informasi mengenai calon penerima KJMU diatur oleh Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA) asal calon penerima.

Calon mahasiswa atau mahasiswa yang berminat memperoleh bantuan biaya untuk meningkatkan mutu pendidikan diharapkan mengajukan permohonan kepada Gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal, dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Formulir lengkap dengan data (dapat diperoleh dari sekolah asal).
  2. Surat permohonan bantuan biaya untuk peningkatan mutu pendidikan yang diajukan oleh peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
  3. Surat permohonan secara resmi untuk bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  4. Surat pernyataan dari calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (dengan meterai Rp 10.000).
  5. Surat pernyataan tentang ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.
  6. Surat pernyataan dari kepala satuan pendidikan.
  7. Untuk penerima KJMU tahap lanjutan, wajib melampirkan laporan pertanggungjawaban setelah satu semester.
  8. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  9. Bukti pendaftaran atau nomor ujian seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Demikian artikel tentang Apa itu KJMU? Syarat & Cara Daftar KJMU. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda, Terimakasih.

Posting Komentar untuk "Apa itu KJMU? Syarat & Cara Daftar KJMU"